Berita Terkini Nasional

KPK Minta Permohonan Praperadilan Sahbirin Noor Ditolak

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemprov Kalsel.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Mia Suryani menilai seharusnya permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak majelis hakim. 

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Saat ini, Sahbirin sedang menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved