Berita Terkini Nasional
KPK Minta Permohonan Praperadilan Sahbirin Noor Ditolak
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemprov Kalsel.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemprov Kalsel.
Mengenai langkah Sahbirin Noor, Biro hukum KPK, Mia Suryani menilai seharusnya permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak majelis hakim.
Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui.
"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jum'at (8/11/2024).
Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya.
"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan perapadilannya seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya.
Kemudian dikatakan Mia pihaknya juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bukti tambahan.
"Terakhir kemarin kita kasih surat bukti tambahan dari Surat Kementerian Dalam Negeri yang menugaskan Sekda padahal posisinya Pak Gubernur tidak di dalam tahanan," jelasnya.
Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
| Gebrakan Baru Mbah Tarman, Janji Cicil Mahar Rp3 M Usai Ceknya Hilang |
|
|---|
| Tukang Parkir Dilarikan ke RS Gegara Dibacok Pedagang Sayur, Dipicu Masalah Sepele |
|
|---|
| Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Ungkap Asal-usul 'Black Mamba' yang Disebut Ditemukan di Rumahnya |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, Disebut Terima Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ahbirin-Noor-mesti-ditolak-majelis-hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.