Berita Lampung

Pemkab Mesuji Lampung Umumkan Aturan Seleksi Kemampuan Bidang CPNS 2024

BKPSDM Mesuji Lampung umumkan materi pokok Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 yang mengatur ketentuan dalam pelaksanaan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Dok. BPSDM Mesuji
Peserta CPNS Mesuji Lampung yang mengikuti tes SKD dan selanjutnya yang lolos ikuti SKB. 

Tribunlampung.co.id, MesujiBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Mesuji Lampung umumkan materi pokok Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Pengumuman materi pokok SKB yang dilakukan BKPSDM Mesuji Lampung dikeluarkan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) usai dilaksanakan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Mesuji Lampung TB Reza Aspar saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/11/2024).

"Karena tahapan berikutnya adalah SKB maka kami sudah mulai umumkan materi pokoknya," ujarnya.

Reza mengatakan bagi peserta yang lolos passing grade dan lolos perangkingan untuk mempersiapkan diri.

Maka dari itu bagi yang ingin mengetahui materi pokok yang akan keluar dalam tes SKB CPNS di Pemkab Mesuji dapat melihatnya di media sosial Kominfo Mesuji.

Atau website Pemkab Mesuji : https://web.mesujikab.go.id/pages/publikasi/pengumuman/index.php?id=38

Sebelumnya diberitakan, Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dijadwalkan pada 17 November 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Mesuji TB Reza Aspar, Senin (4/11/2024).

"Dari jadwal yang tertera pengumuman hasil SKD CPNS di Pemkab Mesuji akan diumumkan pada 17 November 2024," ujarnya.

Untuk itu, Reza meminta kepada para peserta yang lulus passing grade dapat menunggunya.

Apakah nantinya lulus dalam daftar perangkingan atau  tidak.

Dikatakan Reza bagi peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), nilai SKD peserta harus masuk dalam peringkat teratas.

Atau nilainya terbaik yang jumlahnya sesuai dengan tiga kali jumlah formasi.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved