Berita Terkini Nasional
Supriyani Diingatkan Soal Karier dan SKCK oleh Bupati Konawe Selatan Saat Bertemu
Guru honorer Supriyani membongkar isi pembicaraannya dengan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Saat ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani lantas membeberkan peristiwa di balik 'perdamaian' yang terjadi pada Selasa, 5 November 2024, kemarin.
Ia menyebut bahwa dirinya tidak tahu menahu akan menjalani proses damai yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Awalnya, Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi diperiksa Propam Polda Sultra.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.
Namun sayangnya, Supriyani tak berkesempatan hadir karena tetiba dipanggil Bupati Konawe Selatan ke rujab.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelasnya.
"Iya dipanggil Pak Bupati," tuturnya.
Di sana, ia pun melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya juga sudah hadir di Rujab.
"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga disana," jelasnya.
Supriyani lantas diajak berbicara soal perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban.
"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," tuturnya.
Ia pun disodorkan sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.
Hal ini karena Supriyani mempercayakannya kepada sang pengacara, Samsuddin yang turut hadir dalam mpmen tersebut.
"Tidak pak (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya.
Selain itu, Supriyani mengungkap soal surat damai yang ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Ia lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.
"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," jelasnya.
Supriyani menyebut pada dasarnya, pertemuan tersebut merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.
Di mana tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial ini.
Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan Kamis (7/11/2024) besok.
"Tidak ada diinfokan lebih dulu (soal damai) dan diketik surat damai di situ (di Rujab)," jelasnya.
Supriyani pun sempat merasa takut dengan adanya perdamaian ini, pasalnya proses hukum sudah berjalan di persidangan.
Diungkapkannya, ia pun telah memaafkan tuduhan dari pihak orangtua murid terhadapnya.
Namun, Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.
Sehingga, baginya, sidang akan terus berlanjut hingga proses putusan akhir dari hakim.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.