Pilkada 2024
Pemilih Pilkada Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung ingatkan masyarakat agar tidak membawa handphone atau alat perekam gambar ke bilik suara
Penulis: saidal arif | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung ingatkan masyarakat agar tidak membawa handphone atau alat perekam gambar ke bilik suara pada saat hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, jika ditemukan adanya warga yang membawa HP atau alat perekam gambar kedalam bilik suara maka akan ditindak dengan tegas.
"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Hp atau alat perekam gambar ke bilik suara pada hari pencoblosan," ungkap Abd Kodrat, Selasa (12/11/2024).
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dijelaskannya, dalam pasal 25 ayat (1) hurup e disebutkan pemilih tidak boleh membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainya ke bilik suara.
Kemudian, pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Larangan ini merupakan bentuk pencegahan untuk minimalis kerawanan pemilihan, khususnya politik uang.
Sebab, tidak menutup kemungkinan foto atau gambar pilihannya itu akan dikirimkan ke orang tertentu.
Untuk memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mencoblos orang yang telah memberikannya uang.
"Pilihan seseorang itu tidak boleh dipublikasikan, karena prinsipnya penyaluran hak suara itu rahasia," tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi pihaknya akan memperketat pengawasan di semua TPS yang ada di Pesisir Barat pada hari pencoblosan.
Bagi yang kedapatan memfoto atau merekam pilihannya di bilik suara maka dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 500 disebutkan sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.(sai)
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.