Berita Lampung

Polisi Tangkap Pencuri Motor Petani di Hajimena Natar

Polsek Natar Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan Umar Saniudin pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Lampung Selatan
Umar Saniudin, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Natar Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan Umar Saniudin pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam no pol BE 2202 U1 di Jalan Sebiay Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.

"Pelaku atas nama Umar Saniudin (24). Pekerjaan petani atau pekebun, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung timur," ujar Hendra, Rabu (13/11/20234).

Aksi pelaku berawal saat motor milik korban bernama Ferdian Sastra sedang diparkir di depan rumahnya dengan terkunci stang.

Lalu pelaku mengambil motor koban.

Kemudian saksi atas nama Fitri Guspita Sari menelpon korban memberitahukan, sepeda motornya telah hilang dari depan rumah.

Akibat pencurian tersebut korban mengalmai kerugian mencapai Rp 16,5 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku atas nama Umar Saniudin.

Lalu pihaknya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku dibantu pelaku lainnya atas nama Ali.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk proses sidik lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved