Unjuk Rasa Mahasiswa di Lampung

Berikut 7 Tuntutan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Lampung

Adapun tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam unjuk rasa di DPRD Lampung kali ini terdapat beberapa poin.

|
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Mahasiswa Lampung dari berbagai universitas gelar aksi tolak politik uang di kantor DPRD Lampung, Kamis (14/11/2024). Mahasiswa unjuk rasa di DPRD Lampung menyampaikan tujuh tuntutan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Lampung, Kamis (14/11/2024).

Adapun tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam unjuk rasa di DPRD Lampung kali ini terdapat beberapa poin. Terdiri dari:

1. Mendesak kepada seluruh ketua-ketua partai yang ada di parlemen, dan jajaran instansi yang ada dalam GAKUMDU, (Ketua Bawaslu Lampung, Kapolda  Lampung , Kajati Lampung, dan PJ Gubernur Lampung ) untuk menandatangani pakta integritas dan menolak adanya money politik dalam  Pilkada Provinsi Lampung tahun 2024 dan seterusnya.

2. Meminta kepada GAKUMDU lebih profesional dalam menindak Penanganan Pilkada baik tingkat kabupaten dan provinsi.

3. Menuntut seluruh Bawaslu Lampung (Kab/Kota dan Provinsi) untuk berani bersikap terhadap pelanggaran penyelenggaraan Pilkada baik dari paslon, timses, masyarakat, hingga penyelenggara Pilkada itu sendiri.

4. Menuntut aparat penegak hukum untuk dapat bertindak secara tegas terhadap siapapun yang memberi dan menerima politik uang.

5. Menuntut Bawaslu menyelesaikan laporan atau aduan masyarakat dengan cepat, secara profesional dan berintegritas.

6. Menuntut DPR untuk segera meregulasi dengan spesifik dalam penanganan UU mengenai politik uang.

7. Menuntut KPU bersikap netral (Menolak Politik Uang) dalam penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung.

Massa aksi juga menyampaikan Rekomendasi Gerakan untuk empat instansi yang tergabung kedalam Gakkumdu.

Berikut keempat rekomendasinya:

1. Meuntut dan mendesak kepada Kapolda Lampung untuk membuat langkah taktis dalam bentuk Satgas Anti Politik Uang sampai pada tingkat desa.

2 . Mendesak kepada Kajati Lampung supaya mengaudit seluruh aktivitas penyelenggara, baik pada KPU sampai pada tingkatan KPPS dan Bawaslu sampai PTPS.

3. Mendesak kepada Pj Gubernur Lampung supaya nengimbau dan memberi sanksi tegas serta menekankan kepada seluruh jajaran ASN, baik tingkatan provinsi dan kabupaten hingga kecamatan dan desa dari seluruh instansi untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2024

4. Mendesak kepada Bawaslu Provinsi Lampung supaya melakukan pengawasan dan mencegahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved