Berita Lampung

Buruh Tebang Tebu di Lampung Tengah Gasak Motor Rekan Kerjanya

Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian sepeda motor milik teman kerjanya di mess Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian sepeda motor milik teman kerjanya di mess Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang buruh tebang tebu di Lampung Tengah menggasak motor rekan kerjanya.

Pria berinisial EK (26) ditangkap Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah usai dilaporkan Harisman (32) karena membawa kabur motor merek Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ senilai Rp 7,8 juta, Minggu (10/11/2024).

Kepala Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah Iptu Sunarto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

"Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," kata Sunarto, Kamis (14/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke messnya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.

Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang.

Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi SIM C, STNK, 2 kartu ATM, KK, dan KTP.

"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," ujar Sunarto.

Dia melanjutkan, setelah Polsek Seputih Mataram menerima laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan memeriksa korban beserta saksi.

Dari penyelidikan tersebut, dugaan pelaku pun mengerucut pada rekan korban berinisial EK, asal Desa Suryakarta, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dikatakan kapolsek, setelah cukup alat bukti, EK pun ditangkap dan diinterogasi petugas.

"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," ujar kapolsek.

Dari pengakuan EK, lanjut kapolsek, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian.

Pelaku pun saat ini ditahan di Polsek Seputih Mataram untuk diproses lebih lanjut. 

"EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved