Berita Terkini Nasional
Pledoi Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Diserahkan ke Hakim dan JPU
Pledoi alias nota pembelaan guru honorer Supriyani atas kasusnya yakni dugaan pemukulan murid, diberi judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Pledoi alias nota pembelaan guru honorer Supriyani atas kasusnya yakni dugaan pemukulan murid, diberi judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Nota pembelaan itu dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.
Poin-poin penting dan kesimpulan pledoi itupun telah dibacakan. Usai membacakan poin-poinnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, pun tampak menyerahkan dokumen pembelaan itu kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Stevie memimpin sidang pledoi tersebut bersama dua hakim anggota yakni Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Tampak nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas laiknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.
“Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.
Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah".
Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Sedangkan, pada pojok kanan bawah dokumen itu tertulis Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).
Lembaga inilah yang mendampingi guru Supriyani dalam menghadapi proses hukum kasusnya.
Usai menyerahkan nota pembelaan itu kepada Stevie, Andri kemudian memberikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.
Dalam sidang pledoi, sosok Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan, didampingi JPU Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.