Berita Terkini Nasional
Pledoi Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Diserahkan ke Hakim dan JPU
Pledoi alias nota pembelaan guru honorer Supriyani atas kasusnya yakni dugaan pemukulan murid, diberi judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.
“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.
Dengan fakta-fakta persidangan itu, diapun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Tuntutan Lepas Jaksa
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, Senin (11/11/2024) lalu.
JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
Meski demikian, JPU tetap meyakini sang guru honorer menganiaya korban, salah satu murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito.
Dalam kasus tersebut, guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan anak polisi yakni Aipda WH, dan istri FN.
Aipda WH menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.