Berita Terkini Nasional

Sosok yang Buat Kapolsek Baito Dicopot Buntut Minta 'Uang Damai' ke Supriyani

Ternyata, ada sosok hebat di balik pencopotan Ipda Muhammad Idris dari jabatan Kapolsek Baito, buntut minta 'uang damai' ke guru honorer Supriyani.

Kolase TribunNewsBogor.com
Ternyata, ada sosok hebat di balik pencopotan Ipda Muhammad Idris dari jabatan Kapolsek Baito, buntut minta 'uang damai' ke guru honorer Supriyani. Selain Ipda Muhammad Idris, anak buahnya yakni Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga turut dicopot dari jabatannya lantaran tersangkut kasus guru Supriyani. 

Rupanya ia mencopot Kapolsek Baito karena adanya desakan dari sosok sakti, yakni masyarakat.

“Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak (menjabat),” kata dia.

Sementara itu, Kabis Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, Ipda MI dan Aipda Am dicopot setelah menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.

“(Untuk) Memudahkan pemeriksaan. Kemudian supaya pelayanan di Polsek bisa tetap berjalan dan lebih maksimal melayani. Kapolsek dan Kanit Reskrim lagi diperiksa dugaan pelanggaran etik dan ditarik ke Polres Konsel,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji tak puas dengan pencopotan kedua personel polisi itu.

Menurut Susno, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Itu sekaligus membuktikan bahwa guru Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Susno menilai, sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, Ipda MI sudah menerima uang damai Rp 2 juta dari yang diminta sebesar Rp 50 juta.

Untuk itu, Susno Duadji menegasan bahwa pelaku korupsi harus diproses sevara pidana.

“Korupsi itu tidak usah menunggu laporan, saya yakin Polda Sultra sudah melakukan hal ini (penyidikan),” kata dia.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Senin (10/11/2024).

Kapolsek Baito Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kabareskrim: Harus Dipidana!

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved