Pilkada Lampung

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Unila

Ahli Hukum Tata Negara dari Unila Budiyono menyebut gugatan tentang masa jabatan terhitung sejak pelantikan tidak tepat diajukan ke MK mestinya ke MA.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dok Pribadi
Ahli Hukum Tata Negara dari Unila Budiyono menyebut gugatan tentang masa jabatan terhitung sejak pelantikan tidak tepat diajukan ke MK mestinya ke MA dan itu tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Budiyono berikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan terhitung sejak pelantikan. 

Sebelumnya MK menolak seluruh gugatan dalam perkara uji materi pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang Menghitung Masa Jabatan Sejak Pelantikan.

Menurut Budiyono Ahli Hukum Tata Negara Unila, putusan MK tersebut tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dalam gugatan yang masuk ke MK disoal klausal aturan pencalonan kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 19 e  PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Hingga akhirnya MK putuskan tidak mengabulkan ajuan gugatan dari pihak pemohon.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (14/11/2024). 

Menurut Budiyono gugatan yang diajukan pemohon semestinya tidak diajukan ke MK hal ini terkait dengan kewenangan institusi tersebut. 

Menurut dia, kewenangan MK hanya sebatas pembatalan UU yang bertentangan dengan UUD 45.

"Kewenangan pembatalan PKPU itu ranahnya ada di Mahkamah Agung (MA), bukan oleh MK ya. Untuk itu, penetapan paslon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 ini masih sah dan tetap berhak untuk terus mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada," ujar Budiyono, Sabtu (15/11/2024).

Namun demikian, kata dia, jika nantinya oleh Mahkamah Agung PKPU 08 tersebut dicabut karena bertentangan dengan UU ataupun putusan MK, maka tidak akan menjadi soal bagi paslon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada 2024.

Karena menurutnya, putusan MA mencabut PKPU itu tidak berlaku surut.

"Artinya, keputusan MA itu berlaku kedepan. Maksudnya sesuai dengan azas non-retroaktif, undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku," ujarnya.

"Ini berarti bahwa undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku," sambungnya.

Ia pun membenarkan pertimbangan hakim MK, bahwa pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif.

Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved