Pilkada Lampung
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Unila
Ahli Hukum Tata Negara dari Unila Budiyono menyebut gugatan tentang masa jabatan terhitung sejak pelantikan tidak tepat diajukan ke MK mestinya ke MA.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Begitu pula dengan frasa "Terhitung sejak tanggal pelantikan" menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.
"Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akan
mengikuti pemilihan kepala daerah.
Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal," jelas Enny dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Universitas Lampung
Unila
Lampung
Mahkamah Konstitusi
Pilkada
Berakhir Masa Jabatannya
Tribunlampung.co.id
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.