Pilkada Lampung

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara Unila

Ahli Hukum Tata Negara dari Unila Budiyono menyebut gugatan tentang masa jabatan terhitung sejak pelantikan tidak tepat diajukan ke MK mestinya ke MA.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Dok Pribadi
Ahli Hukum Tata Negara dari Unila Budiyono menyebut gugatan tentang masa jabatan terhitung sejak pelantikan tidak tepat diajukan ke MK mestinya ke MA dan itu tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Begitu pula dengan frasa "Terhitung sejak tanggal pelantikan" menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.

"Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akan
mengikuti pemilihan kepala daerah.

Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal," jelas Enny dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved