Berita Terkini Nasional
Polda Jatim Bantah Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tak ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Sragen, Sopir Pikap Ditangkap |
|
|---|
| Motif Pasangan Kekasih Tega Lakban Mulut Bayinya hingga Tewas |
|
|---|
| Empat Anggota Keluarga Tewas Seusai Ditabrak Mobil Pikap |
|
|---|
| Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ketua RT Ungkap Sikap Penjual |
|
|---|
| Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ivan-Sugianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.