Berita Terkini Nasional

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto Atas Dugaan Pencucian Uang

PPATK blokir rekening bank milik Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
PPATK blokir rekening bank milik Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening bank milik Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024).

Selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Ivan Sugianto menjadi sorotan usai video yang menampilkan dirinya mengintimidasi siswa EN dengan memaksanya untuk bersujud dan menggonggong viral di media sosial.

Atas tindakannya melabrak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dan memaksa Ethan, siswa di SMA tersebut untuk sujud kepadanya dan menggonggong pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu, Ivan Sugianto sudah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video.

"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat," katanya dalam video tersebut.

Saat itu Ivan Sugianto menyatakan akan menyerahkan diri ke polisi.

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," kata dia saat itu.

Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus ini. 

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.

Ivan sendiri ditangkap polisi Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo. Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIVB.

Ivan Diperiksa Penyidik 3 Jam Lebih, Dijerat dengan Pasal Ini
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bilang, Ivan diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved