Berita Lampung

Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian, Tangkap 16 Tersangka

Polres Tanggamus berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua November 2024.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Tanggamus.
Ungkap kasus perjudian Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua November 2024.

Dari kelima kasus tersebut, tiga di antaranya adalah judi online, sementara dua lainnya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah Bumi Begawi Jejama.

Pengungkapan itu, kata Rivanda, juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga Narkoba.

“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online,” papar Rivanda, Sabtu (16/11/2024) kemarin.

Sementara sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka.

Rivanda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).

Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).

Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).

Lalu, barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Rivanda menegaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.

“Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,” ucapnya.

Kesempatan itu, Rivanda mengimbau kepada masyarakat agar tidak adalagi melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.

“Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang,” imbaunya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved