Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Polda Lampung Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

Ditreskrimsus Polda Lampung menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo memimpin konferensi pers kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga, Selasa (19/11/2024). Dalam kasus itu, polisi menahan tersangka Ilhamudin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur

Tersangka yakni Ilhamudin, warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, Ilhamudin merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. Ia ditahan sejak Rabu (30/10/2024) lalu. 

Ketiga tersangka lain yakni Kepala BPN Lampung Timur, mantan kepala desa, dan anggota satgas panitia tanam tumbuh.

"Jadi kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka atas nama Ilhamudin. Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan tapi tidak datang, akhirnya kami jemput," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Donny menjelaskan, tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. 

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka ini pada 30 Oktober 2024. Jadi kami mendapatkan informasi dari Polres Lampung Timur hingga akhirnya kami tangkap Ilhamudin," imbuh Donny.

Donny mengatakan, tersangka Ilhamudin mengambil keuntungan 80 persen dari setiap pohon dalam pembebasan lahan proyek Bendungan Margatiga

Polisi pun menyita uang ratusan juta dari tangan Ilhamudin. 

"Jadi dari tangan tersangka Ilhamudin diamankan sebanyak Rp 134 juta dan satu motor Honda Vario hitam," kata Donny. 

Menurut Donny, tersangka menitipkan tanam tumbuh kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di objek pembangunan Bendungan Margatiga

Ia membeli setiap batang pohon dari warga pemilih lahan. 

“Dari situ kemungkinan jumlah nilai tersebut di-markup. Nilai markup itu dibagi bersama dengan tersangka lainnya. Kalau dipersentasekan, 20 persen untuk pemilik lahan dan tersangka mendapatkan 80 persen," tutur Donny. 

Berdasarkan catatan kepolisian, tambah Donny, tersangka Ilhamudin adalah seorang residivis kasus penggelapan mobil. 

"Jadi tersangka ini merupakan residivis," ujar Donny. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved