Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Polda Lampung Sita Uang Rp 9,3 M dalam Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Polda Lampung berhasil menyita uang tunai sekira Rp 9,3 miliar dari dalam kerugian negara Rp 43 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (19/11/2024).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menyita uang tunai sekira Rp 9,3 miliar dari dalam kerugian negara Rp 43 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Kabupaten Lamtim.

"Kami baru menyita sekira Rp 9,3 miliar dan kami terus melakukan penyelidikan, dan kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konpers, Selasa (19/11/2024). 

Ia mengatakan, polisi menyita sekira Rp 9,3 miliar itu dari sebagian markup dari keempat tersangka tersebut, dari tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan satu dari empat tersangka baru bernama Ilhamudin, warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (30/10/2024). 

"Jadi kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka atas nama Ilhamudin, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, tapi tidak datang akhirnya kami jemput," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka.

Adapun tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dan tidak ada upaya paksa karena ketiganya kooperatif.  

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka ini pada 30 Oktober 2024, jadi kami mendapatkan informasi dari Polres Lampung Timur hingga akhirnya kami tangkap Ilhamudin tersebut," kata Kombes Pol Donny. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved