Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Satu Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Dijemput Paksa

Upaya paksa yang dilakukan Polda Lampung itu karena tersangka selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo memimpin konferensi pers kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga, Selasa (19/11/2024). Polisi menjemput paksa satu dari empat tersangka korupsi proyek bendungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan upaya paksa terhadap satu tersangka dugaan korupsi di proyek Bendungan Margatiga.

Upaya paksa yang dilakukan Polda Lampung itu karena tersangka selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.

Oleh karena itulah, lantas penyidik Polda Lampung menjemput tersangka kasus pembangunan Bendungan Margatiga.

Tersangka yang dimaskud adalah Ilhamudin warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, Ilhamudin merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Kini Ilhamudin ditahan sejak Rabu (30/10/2024) lalu. 

Ketiga tersangka lain yakni Kepala BPN Lampung Timur, mantan kepala desa, dan anggota satgas panitia tanam tumbuh.

"Jadi kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka atas nama Ilhamudin. Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan tapi tidak datang, akhirnya kami jemput," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Donny menjelaskan, tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. 

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka ini pada 30 Oktober 2024. Jadi kami mendapatkan informasi dari Polres Lampung Timur hingga akhirnya kami tangkap Ilhamudin," imbuh Donny.

Donny mengatakan, tersangka Ilhamudin mengambil keuntungan 80 persen dari setiap pohon dalam pembebasan lahan proyek Bendungan Margatiga. 

Polisi pun menyita uang ratusan juta dari tangan Ilhamudin. 

"Jadi dari tangan tersangka Ilhamudin diamankan sebanyak Rp 134 juta dan satu motor Honda Vario hitam," kata Donny. 

Menurut Donny, tersangka menitipkan tanam tumbuh kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di objek pembangunan Bendungan Margatiga. 

Ia membeli setiap batang pohon dari warga pemilik lahan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved