Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kades di Lampung Timur Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga

Kasus korupsi yang dilakukan oknum kades di Lampung Timur ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,2 milliar.

Dokumentasi Kejari Lampung Timur
Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang ganti rugi lahan Bendungan Margatiga Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung TimurSeorang kepala desa (kades) di Lampung Timur menjadi tersangka korupsi uang ganti rugi lahan Bendungan Margatiga.

Kasus korupsi yang dilakukan oknum kades di Lampung Timur ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,2 milliar.

Perkara korupsi terkait penyalah gunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Margatiga tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Tersangka korupsi tersebut merupakan oknum Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur bernama Tumari.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Ba'ka Tangdililing mengatakan bahwa uang yang dikorupsi oknum kades tersebut merupakan dana ganti rugi lahan desa.

Namun lahan tersebut di atas namakan Tumari sendiri dan anggota keluarganya. Sedangkan uang ganti rugi Rp 2,2 miliar dikuasai Tumari dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Padahal berdasar kesepakatan di pemerintahan desa, uang itu seharusnya masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa.

Oleh karena itulah Tumari kini menjadi tersangka korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara Rp 2,2 miliar.

Kajari Lampung Timur Agustinus Ba'ka Tangdililing mengatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Tumari dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Buana Sakti terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Proyek ini bermula sejak tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.

Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung. Kemudian diteruskan kepada Pemprov Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.

"Tumari secara sengaja mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang, namun di atas namakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," kata Kajari Lampung Timur, Senin (9/11/2024).

Atas pengalihan ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved