Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kades di Lampung Timur Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga

Kasus korupsi yang dilakukan oknum kades di Lampung Timur ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,2 milliar.

Dokumentasi Kejari Lampung Timur
Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang ganti rugi lahan Bendungan Margatiga Lampung Timur. 

Padahal, menurut kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, uang ganti rugi tersebut seharusnya masuk ke kas desa untuk kepentingan pembangunan desa.

Akan tetapi, lanjut dia, setelah pencairan dana di Bank BRI Cabang Metro, Tumari justru menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar lebih," ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni.

Tumari langsung ditahan setelah jaksa menetapkan sebagai tersangka. Penahanan Tumari dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sukadana.

Menurut Kajari, penahanan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum.

Pertimbangan objektif merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus yang sama berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Proses penyelidikan kasus korupsi bendungan masih berlanjut, dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas," jelas Marwan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved