Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Oknum Kades Buana Sakti jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kejari Lampung Timur tetapkan oknum Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari jadi tersangka uang ganti rugi lahan desa untuk bendungan Margatiga

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Kejari Lampung Timur
Kejari Lampung Timur tetapkan oknum Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari jadi tersangka uang ganti rugi lahan untuk bendungan Margatiga 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Timur tetapkan oknum Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tumari sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan bendungan.

Penetapan yang dilakukan Kejari Lampung Timur ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia yang digelar di aula Kejaksaan Negeri setempat, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, mengatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Buana Sakti terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Proyek ini bermula sejak tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.

Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung, kemudian diteruskan kepada Pemprov Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.

"Tumari secara sengaja mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang, namun diatasnamakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya," kata Kajari Lampung Timur, Senin (9/11/2024).

"Atas pengalihan ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi sebesar Rp 2,2 Miliar lebih," tambah Kajari didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel, Muhammad Roni.

Padahal, menurut kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, uang ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan desa.

Akan tetapi, lanjut dia, setelah pencairan dana di Bank BRI Cabang Metro, Tumari justru menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar lebih," ungkapnya.

Penahanan terhadap Tumari dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sukadana.

Kajari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved