Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Oknum Kades Buana Sakti jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kejari Lampung Timur tetapkan oknum Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari jadi tersangka uang ganti rugi lahan desa untuk bendungan Margatiga

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Kejari Lampung Timur
Kejari Lampung Timur tetapkan oknum Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari jadi tersangka uang ganti rugi lahan untuk bendungan Margatiga 

Pertimbangan objektif merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus yang sama berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Proses penyelidikan kasus korupsi bendungan masih berlanjut, dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas," jelas Marwan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved