Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur
Oknum Kades Buana Sakti jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Lampung Timur
Kejari Lampung Timur tetapkan oknum Kades Buana Sakti, Batanghari Tumari jadi tersangka uang ganti rugi lahan desa untuk bendungan Margatiga
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Pertimbangan objektif merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus yang sama berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Proses penyelidikan kasus korupsi bendungan masih berlanjut, dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas," jelas Marwan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Kades di Lampung Timur Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga |
![]() |
---|
Satu Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Polda Lampung Periksa 229 Saksi Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur |
![]() |
---|
Polda Lampung Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,3 M dalam Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.