Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Polda Lampung Periksa 229 Saksi Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur

Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 229 saksi dalam kasus mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Uang ratusan juta rupiah dari kasus Bendungan Margatiga, Lampung Timur dititipkan ke pihak bank dengan dibawa mobil, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 229 saksi dalam kasus mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur. 

"Proses penyelidikan ini bahwa saksi yang telah diperiksa dalam kasus Margatiga ada sebanyak 229 orang," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (19/11/2024). 

Dijelaskannya, ada 49 saksi pemeriksaan untuk tersangka Ilhamudin. 

"Jadi uang itu diamankan polisi dari rekening para tersangka dan dari para saksi yang dititipkan tanam tumbuh oleh para tersangka ini," kata Kombes Pol Donny.

Sita Rp 9,3 Miliar

Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menyita uang tunai sekira Rp 9,3 miliar dari kerugian negara Rp 43 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Kabupaten Lamtim.

"Kami baru menyita sekira Rp 9,3 miliar dan kami terus melakukan penyelidikan, dan kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konpers, Selasa (19/11/2024). 

Adapun Rp 9,3 miliar itu dari sebagian markup keempat tersangka tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan satu dari empat tersangka baru bernama Ilhamudin, warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (30/10/2024). 

"Jadi kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka atas nama Ilhamudin, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, tapi tidak datang akhirnya kami jemput," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved