Berita Lampung

Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Amankan Dua Pelaku Curat

Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (17/11/2024).

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Amankan Dua Pelaku Curat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (17/11/2024).

Sebelumnya, kedua pelaku mencuri kabel listrik di areal Persawahan, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamanakan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Pelaku atasnama Umar Sahet (30) warga Dusun Tepus Wijaya, Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas Lampung Selatan. Gede Duarse (41) warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji Lampung Selatan," ujar Farid, Selasa (19/11/2024)

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayahnya tersebut.

Pelaku mencuri kabel listrik sepanjang lebih kurang 600 meter yang digunakan untuk pengairan sawah dan pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel menggunakan tang.

Atas terjadinya pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.060.300.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Saat melaksanakan patroli malam cegah C3, pihaknya mendapati dua orang mencurigakan.

Keduanya membawa masing-masing kendaraan sepeda motor Honda Vario dan salah satu pengendara membawa gulungan kabel di bungkus dengan karung.

Kemudian pihaknya melakukan interogasi terhadap kedua orang  tersebut.

Saat diinterogasi keduanya mengaku telah mencuri kabel tersebut.

Adapun barang yang dicuri kabel jenis twise sepanjang kurang lebih 600 meter.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro untuk penyelidikan dan penyidikan Lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved