Pilkada

Wahdi-Qomaru Gugat KPU ke MA, Buntut Pembatalan Pencalonan di Pilkada Metro

Pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 oleh KPU Metro berbuntut panjang.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Aprilliati, kuasa hukum Wahdi-Qomaru. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 oleh KPU Metro berbuntut panjang. 

Pihak Wahdi-Qomaru berniat melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Aprilliati, kuasa hukum Wahdi-Qomaru, mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA lantaran KPU Metro membuat keputusan pembatalan yang dinilai melampaui kewenangannya.

"Kami menempuh upaya ini karena keputusan KPU terhadap usulan penetapan diskualifikasi paslon 2, dan ini menjadi produk hukum KPU. Maka kami akan mengajukan permohonan pembatalan ke MA. Berkas sudah kami siapkan. Sekarang dalam perjalanan ke Jakarta bersama dengan tim Wahdi-Qomaru," kata Aprilliati, Kamis (21/11/2024).

Wanita yang juga menjabat Plt Ketua DPC PDIP Mesuji ini menyebut, keputusan KPU Metro itu melampaui kewenanganya. 

Dimana tidak ada satu pun kalimat dalam amar putusan PN Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru.

"Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah. Baik paslon maupun kejaksaan tidak banding. Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan, dalam putusan PN Metro, maka akan kami perjuangkan," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk mendiskualifikasi paslon tersebut. 

"Dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Paslon dapat didiskualifikasi apabila melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara kumulatif. Ini perlu diluruskan. KPU melampaui kewenangannya," bebernya.

April mengatakan, gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim kuasa hukum. Pasalnya, waktunya hanya tiga hari pasca putusan KPU Metro.

"Kami sedang menyiapkan langkah hukum, di antaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kami prioritaskan karena waktunya cukup singkat," pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan. 

Dia menjelaskan, pertimbangan pihaknya menempuh jalur hukum lantaran KPU Metro telah membuat keresahan dengan adanya pengumuman yang dipublikasikan melalui laman Instagram @kpukotametro.

"Tapi saya secara tim, saya akan mempertimbangkan dengan penasihat hukum untuk ke arah pidananya. KPU Kota Metro telah membuat keresahan di masyarakat Metro. Ini membuat gaduh, press release di media sosial tanpa kami diberi tahu terlebih dahulu," kata dia, Kamis (21/11/2024).

"Setelah mengeluarkan itu, mereka menghilang. Sampai sekarang tidak tahu di mana lokasinya, dan HP-nya tidak aktif," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved