Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
KPU Memastikan Peserta Pilkada Metro Lampung Tetap 2 Calon
Dibatalkannya pencalonan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota dalam Pilkada Metro tidak menggugurkan status Wahdi sebagai Calon Wali Kota.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan peserta Pilkada Metro Lampung tetap dua calon.
Sebab dibatalkannya pencalonan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota dalam Pilkada Metro tidak menggugurkan status Wahdi sebagai Calon Wali Kota.
Wahdi tetap melenggang sebagai Calon Wali Kota Nomor Urut 02 di Pilkada Metro.
"Masih tetap bisa mencalonkan diri pak Wahdinya, wakilnya itu tidak bisa diikutsertakan, tapi kalo ada yang mencoblos itu tetap sah," kata Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, Jumat (23/11/2024).
Sehingga kontestan Pilkada Metro tidak tunggal alias tetap dua calon. "Nggak tunggal, calonnya ada dua," kata dia.
Selain itu, Erzal mengatakan tidak akan ada perubahan dalam tahapan Pilkada Metro.
KPU Metro resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.
Ia menambahkan, KPU Metro juga mengeluarkan Putusan Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Serentak 2024.
"Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ungkapnya.
Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak ikut Pilkada Metro sesuai keputusan tersebut.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.