Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung
Partai pengusung tetap upayakan Qomaru Zaman jadi pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung dengan gugatan ke MA.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai pengusung Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2 tetap perjuangkan Qomaru Zaman supaya dampingi Wahdi sebagai pasangan calon di Pilkada Metro, Lampung.
Menurut Ketua DPD Partai NasDem Metro Lampung Abdulhak, sementara ini pihaknya berpedoman dengan putusan yang disampaikan KPU setempat tentang status Qomaru Zaman.
Meski begitu, koalisi partai akan mengupayakan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro oleh KPU.
"Kami masih berpedoman dengan putusan KPU dengan adanya 2 pasang calon di Pilkada 2024," kata Abdulhak saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024).
"Mengenai status calon wakil nomor urut 2 Qomaru Zaman, kami tetap bakal perjuangkan dan bakal mengupayakan ke MA, namun ini masih menunggu kepastiannya," sambung dia.
Sementara, Wakil Ketua DPD PDIP Perjuangan, Watoni menyampaikan KPU harus memperjelas putusan tersebut.
"Kami bakal temui KPU untuk mengkaji ulang putusan ini, kasus ini kan sudah inkrah dan yang bersangkutan tidak banding dan telah membayar denda, maka aturan yang diterbitkan KPU perlu diperjelas," kata Watoni.
Dia berharap putusan KPU tidak merugikan calon di Pilkada 2024.
"Jangan sampai keputusan ini justru merugikan calon harus dicermati, maka kami akan melakukan pertemuan dengan KPU bahas aturan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Nama Qomaru Zaman Diumumkan Sebagai Terpidana pada Tiap TPS di Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.