Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum

Tim Kuasa Hukum Paslon Bambang-Rafieq (Mubaraq) ajukan keberatan ke Bawaslu Metro atas KPU Kota Metro yang dinilai merugikan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01 Bambang-Rafieq (Mubaraq) ajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang dinilai merugikan. 

Tribunlampung.co.id, MetroTim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01 Bambang-Rafieq (Mubaraq) ajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang dinilai merugikan.

"Kami, selaku bagian dari tim hukum Mubaraq, mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Tim Hukum Mubaraq, Osep Doddy di Kantor Bawaslu Metro, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan permohonan kepada Bawaslu Metro berupa permohonan yang berisi keberatan terhadap dua Keputusan KPU Metro yakni Keputusan KPU Metro Nomor 426 dan 427.

Menurutnya, kedua Keputusan KPU Metro tersebut tidak selaras dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.

"Kami menilai surat-surat itu mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Sebab itu, kami meminta agar surat-surat tersebut diuji oleh Bawaslu," sambungnya.

Osep berharap, Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 dapat dianulir lantaran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Jika di Bawaslu nanti kami merasa belum mendapatkan keadilan, langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke PTUN Palembang," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.

Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved