Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada.

Hadri menilai keputusan KPU Nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.

"Bahwa dalam isi 426 itu, mereka membatalkan keputusan KPU Nomor 421 dan 422, artinya secara hukum, itu sudah dikembalikan ke landasan hukum awalnya, yakni keputusan KPU Nomor 300 tentang Penetapan Calon Pilkada Kota Metro yang terdiri dari Paslon 01 Bambang-Rafieq dan Paslon 02 Wahdi-Qomaru," ujar Hadri, Sabtu (23/11/2024) malam.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.

"Di keputusan 427 itu membuat produk hukum baru dengan mendiskualifikasi Qomaru. Saya sudah searching, sampai sekarang ini saya belum menemukan dasar hukumnya yang membolehkan diskualifikasi sebelah, kalau mau didis, dis semua. Kalau mau dinyatakan sah, sah semua," terangnya.

Merujuk pada PKPU, Hadri menyebut jika pergantian calon harusnya bisa dilakukan sebelum 30 hari masa pencoblosan.

"Sedangkan SK ini dikeluarkan tanggal 22 November 2024 kemarin, tengah malam, sedangkan pelaksanaannya 5 hari lagi," tuturnya.

"Ini kalau kita bicara hukum, sudah jelas kontradiktif antara dasar hukum dengan produk hukumnya," tambahnya.

Ia menegaskan telah mengambil upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut dilakukan atas persetujuan dari paslon Wahdi-Qomaru dan seluruh partai pengusung.

"Jelas di situ dalam peraturannya, sengketa ini harus diselesaikan dengan Mahkamah Agung, kemudian baru nanti kalau ada embel-embel yang lain barulah nanti ke PTUN segala macem," tukasnya.

Komentar Qomaru Zaman

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman menyebut tak ada yang dapat pisahkan dirinya dengan pasangannya dalam Pilkada Metro Wahdi, kecuali kematian.

Hal ini diungkapkan Qomaru seusai adanya Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro.

"Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh," kata Qomaru, Sabtu ( 24/11/2024) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved