Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum
Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
"Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian," tambahnya.
Mantan Kepala Kemenag Lampung Utara itu juga mengaku, meski diterpa banyak permasalahan, dirinya mengaku akan tetap berjuang demi kebenaran.
"Walaupun saya disakiti, saya tetap membela yang benar. Pak Wahdi mengambil saya itu adalah pilihan yang luar biasa," tukasnya.
"Saya terdzolimi, saya tersakiti, tetapi ini sebuah perjuangan harus terus kita lakukan bersama," sambungnya.
Dari perkara yang menyangkut dirinya, Qomaru menyebut bahwa seorang pejabat tidaklah kebal dari hukum.
"Saya ingin memberikan pembelajaran bahwa pejabat tidak kebal hukum, saya ikuti dengan seksama cermat dan tentu saya dapat pelajaran berharga," jelasnya.
Dengan suara lantang, ia mengatakan akan menjaga Kota Metro ini dengan sungguh-sungguh.
"Catat itu sejarah Kota Metro, Pak Wahdi dan saya tidak mungkin dipisahkan," ungkapnya.
"Insya Allah saya, dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Nama Qomaru Zaman Diumumkan Sebagai Terpidana pada Tiap TPS di Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.