Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427
Bawaslu Kota Metro menyebut telah menerima dua laporan pengaduan perihal Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 427
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menyebut telah menerima dua laporan pengaduan perihal Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham mengaku pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim kuasa hukum Mubaraq terkait adanya keberatan atas Keputusan KPU Metro.
"Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak," kata Badawi, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.
Badawi mengungkapkan, Bawaslu Metro telah dua kali menerima pengaduan terkait Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Sebelumnya, lanjut Badawi, Partai PDI Perjuangan Kota Metro sempat mengajukan keberatan juga terhadap Keputusan KPU Kota Metro tersebut.
Ditanya kapan Bawaslu akan memberikan keputusan, Badawi mengatakan akan diputuskan sebelum hari pencoblosan keputusan perihal pengaduan tersebut.
"Insya Allah, sebelum hari pencoblosan, kami sudah bisa memberikan keputusan terkait pengaduan ini," tutupnya.
Pembatalan Qomaru Zaman
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.
Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.
| Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
|
|---|
| Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
|
|---|
| Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
|
|---|
| Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
|
|---|
| Nama Qomaru Zaman Diumumkan Sebagai Terpidana pada Tiap TPS di Metro Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bawaslu-Metro-Badawi-Idham.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.