Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Nama Qomaru Zaman Diumumkan Sebagai Terpidana pada Tiap TPS di Metro Lampung
KPU minta ke KPPS agar umumkan nama Qomaru Zaman sebagai terpidana ke tiap TPS di Metro Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).
Namun untuk calon Wakil Wali Kota nomor urut 2 yakni Qomaru Zaman sebagai pasangan Wahdi tak diikutsertakan pada Pilkada Metro, Lampung.
Nantinya KPU meminta KPPS agar umumkan nama Qomaru Zaman sebagai terpidana di tiap TPS di Metro Lampung.
"KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS," ungkapnya.
"KPU Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audience," ujarnya.
Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.
Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.
"Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024," tukasnya.
KPU tidak menggugurkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024.
Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.
"KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan," pungkasnya.
Hal itu dijelaskan Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir terkait dengan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan keputusan KPU Kota Metro tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia.
Sehingga keputusan KPU Kota Metro tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.