Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Nama Qomaru Zaman Diumumkan Sebagai Terpidana pada Tiap TPS di Metro Lampung
KPU minta ke KPPS agar umumkan nama Qomaru Zaman sebagai terpidana ke tiap TPS di Metro Lampung.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU minta ke KPPS agar umumkan nama Qomaru Zaman sebagai terpidana ke tiap TPS di Metro Lampung.
Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan putusan nomor 427 tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah Kota Metro tahun 2024.
"Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ungkapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.