Pilkada Pesisir Barat

346 Warga Pesisir Barat Ajukan Pindah Memilih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mencatat sebanyak 346 warga mengajukan pindah memilih di Pilkada 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Kantor KPU Pesisir Barat Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mencatat sebanyak 346 warga mengajukan pindah memilih di Pilkada 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, layanan pindah memilih telah dibuka sejak 28 Oktober dan berakhir 20 November.

"Untuk layanan pindah memilih telah ditutup pada tanggal 20 November yang lalu," ungkapnya, Senin (25/11/2024).

Dijelaskannya, layangan pindah memilih ini terdiri dari jenis yakni pindah memilih keluar dan pindah memilih masuk.

Untuk jumlah pindah memilih masuk yakni sebanyak 123 pemilih laki-laki dan 37 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan dan 64 TPS.

Sedangkan untuk jumlah pindah memilih keluar total sebanyak 186 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 126 pemilih dan 60 perempuan.

Pindah memilih keluar tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 86 TPS.

"Untuk saat ini layanan pindah memilih sudah di tutup karenakan terkahir tanggal 20 November kemarin," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih tersebut harus memenuhi persyaratan atau alasan, seperti menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kemudian, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial atau menjalani rehabilitasi narkoba dan pindah memilih karena alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

Selanjutnya seorang yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved