OTT KPK di Bengkulu
Alasan Gubernur Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polantas Saat Dibawa KPK
Alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memakai seragam polisi lalu lintas (polantas) saat dibawa KPK ke Bandara Fatmawati.
"Ini soal keberpihakan atau melindungi, Polresta Bengkulu dengan maksimal berusaha membantu tugas dari KPK," ucapnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kini KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu kemarin.
Alex mengatakan, dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF)
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex kepada para awak media.
Ia menyebut, Rohidin juga diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024 ini.
Selanjutnya, sambung Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp7 miliar.
Uang tersebut terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:
a. Uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
| Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka |
|
|---|
| Isi Chat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Timses, KPK: Ada Permintaan Uang |
|
|---|
| Modus Gubernur Rohidin Minta Kadisdik Cairkan Honor Guru Honorer, Totalnya Rp 2,9 M |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Sepulang Kampanye Pilkada |
|
|---|
| Drama OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Sempat Kabur ke Arah Padang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah-Resmi-Ditetapkan-Tersangka-atas-Kasus-Pemerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.