Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung menangkap tiga tersangka dalam dugaan peredaran narkoba.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Tanggamus.
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka dalam dugaan peredaran narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka dalam dugaan peredaran narkoba. Ketiga tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

“Untuk ketiga tersangka inisial SP (35), ER (34) dan FS (20),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, Senin (25/11/2024).

Mirga mengatakan penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas penangkapan AS warga Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

“Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu di Pekon Belu, Kota Agung Barat pada Rabu 20 November 2024 dinihari,” kata AKP.

Mirga menjelaskan, kronologi penangkapan, bermula ditangkapnya AS Saputra di wilayah Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

Berdasarkan keterangan Andi, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berada di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB.

Dengan barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, Uang tunai Rp1.211.000, handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.

Pengembangan dari penangkapan SP mengarah pada pelaku kedua, inisial ER yang diduga menjadi kurir. Sehingga pelaku diamankan pada pukul 01.45 WIB dengan brang bukti berupa satu plastik klip sisa pakai sabu dengan berat bruto 0,13 gram turut diamankan bersama dua unit handphone.

"Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna Narkotika,” tambahnya. “Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi,” imbuh Mirga.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia mendapatkan narkotika dari rekannya di wilayah Wonosobo Tanggamus dengan cara membeli paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil.

“Modus SP mengedarkan sabu dengan cara, pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu ER yang mengantarkannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” papar Mirga.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Wonosobo dan dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

“Keuntungannya Rp800 ribu sampai Rp1 juta, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved