Berita Lampung

Pintu Rumah Tak Dikunci, Pemuda di Lamteng Curi Motor dan Uang Tetangganya

Suasana lingkungan yang sepi dan pemahaman matang mengenai kebiasaan korban menjadi celah bagi SYH untuk melancarkan aksinya.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
dokumentasi Humas Polres Lamteng
DIBEKUK - SYH (23) asal Gunung Sugih Raya, Kabupaten Lampung Tengah dibekuk polisi karena kasus pencurian, Selasa (26/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemuda SYH dibekuk polisi karena kasus pencurian di rumah tetangganya.
  • SYH menggasak sepeda motor dan uang tunai milik korban MC. 
  • Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan pintu samping rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pemuda berinisial SYH (23), asal Gunung Sugih Raya, Kabupaten Lampung Tengah dibekuk polisi karena kasus pencurian.

Bermodal statusnya sebagai tetangga, SYH dengan leluasa menggasak sepeda motor dan uang tunai milik MC (27), yang rumahnya hanya sepelemparan batu dari kediamannya.

Namun, pelarian SYH tak bertahan lama. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil meringkus pelaku di rumahnya sendiri tanpa perlawanan pada Senin (25/5/2026) siang.

Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu mengatakan, aksi pencurian ini bermula pada Sabtu (23/5/2026) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Suasana lingkungan yang sepi dan pemahaman matang mengenai kebiasaan korban menjadi celah bagi SYH untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pria di Lampung Tengah Ditangkap usai Curi 14 Tandan Sawit Milik PT GMP

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan pintu samping rumahnya dalam keadaan tidak terkunci,"  ujar Wahyu, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selasa (26/5/2026).

"Pelaku ini diduga masih bertetangga dengan korban sehingga cukup mengetahui kondisi rumah korban saat kejadian berlangsung," terusnya.

Kapoksek menyebutkan, begitu berhasil menyusup ke dalam rumah, SYH langsung menuju lemari korban.

Di sana, ia menggasak uang tunai sebesar Rp 800.000 beserta kunci kontak sepeda motor. 

Pelaku kemudian membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2022 warna biru milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 15 juta.

Wahyu menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban sadar telah menjadi korban pencurian, MC langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih. 

Laporan ini segera direspons oleh Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih, Ipda Rommy Dwi Bowo.

Menurut Wahyu, penyelidikan intensif yang dilakukan polisi dengan cepat mengarah kepada SYH, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. 

Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung bergerak melakukan penyergapan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved