Berita Terkini Nasional

Supriyani Dapat 'Kado Spesial' dari Hakim di Hari Guru Nasional, Vonis Bebas

Guru honorer Supriyani mendapat 'kado spesial' dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Kolase TribunNewsBogor.com
Guru Supriyani saat hadir di sidang putusan di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (25/11/2024). Supriyani mendapat 'kado spesial' dari majelis hakim PN Andoolo di peringatan Hari Guru Nasional 2024. Ya, Supriyani secara resmi mendapat vonis bebas dari majelis hakim. 

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," lanjutnya.

Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Sebelumnya, para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.

Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.

Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Salah satu murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.

“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024).

Nasib Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito

Kasus yang menjerat guru Supriyani bukan hanya sekadar urusan hukum.

Bagi banyak orang, ini adalah kisah tentang pengorbanan, pencarian keadilan, dan dampak mendalam yang ditimbulkan bagi para pihak yang terlibat.

Bagaimana nasib Aipda WH, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan mantan Kapolsek Baito dalam kasus guru Supriyani.

Ketiganya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana yang menjerat guru Supriyani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved