Berita Terkini Nasional

Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Aipda WH Tuding Jaksa 'Cuci Tangan'

Kuasa hukum keluarga Aipda WH menuding jaksa penuntut umum tidak serius dan terkesan cuci tangan dalam kasus guru honorer Supriyani.

Tangkapan Layar via TribunnewsSultra.com
Kuasa hukum keluarga Aipda WH menuding jaksa penuntut umum tidak serius dan terkesan cuci tangan dalam kasus guru honorer Supriyani. Hal tersebut yang akhirnya membuat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani. 

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.

"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya.

Dapat 'Kado Spesial'

Guru honorer Supriyani mendapat 'kado spesial' dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Ya, Supriyani secara resmi mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Adapun sidang putusan Supriyani berlangsung di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (25/11/2024).

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved