Berita Terkini Nasional

Pengakuan Pengacara OC Kaligis Usai Namanya Terseret Kasus Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

OC Kaligis dimintai keterangan karena ada  temuan tulisan "OC Kasasi 5 M" (yang diduga bermakna OC Kaligis 5 Miliar).

|
Tribunnews
OC Kaligis saat menjadi terdakwa di persidangan kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Rabu (25/11/2015). Pengacara senior itu membacakan sendiri pembelaannya yang berjudul 'Tuntutan Penuh Kedengkian'. 

OC Kaligis berpendapat  tulisan tangan yang ditemukan itu adalah upaya suap untuk perkara kasasi saat melawan Lisa Rahmat yang saat itu tengah membela kliennya.

OC Kaligis menyebut kala itu ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp 10 miliar.

"Ternyata di Jakarta Utara pengacaranya Isidorus adalah Lisa Rahmat. Jadi saya tahu ini Lisa kan biasa 'bermain' di pengadilan, saya bilang pasti saya kalah walaupun bukti-bukti saya cukup," ungkap OC Kaligis.

"Di (PN) Jakarta Utara saya masukkan bukti, hakimnya bilang bukti-bukti kita tidak akan pertimbangkan, kok aneh saya bilang," imbuh OC Kaligis.

OC Kaligis pun melaporkan hakim yang memimpin perkara tersebut ke Mahkamah Agung setelah merasa hakim yang mengadili telah memihak. 

"Saya laporin ke Mahkamah Agung ke bagian pengawas, (bahwa) ada hakim yang dalam perkara saya lewat Isidorus yang pengacaranya adalah Lisa Rahmat 'bermain' saya bilang. Kok belum apa-apa dibilang saya kalah," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Nama Ronald Tannur kembali mencuat setelah terbukti adanya kasus suap kepada hakim untuk mendapatkan vonis bebas.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka di balik penyuapan hakim dari kasus yang menimpa anaknya.

Ibu Ronald Tannur dianggap bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya divonis bebas.

Persekongkolan itu berawal dari pertemuan Meirizka dengan Lisa Rahmat dan meminta LR untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Lisa kemudian meyakinkan Ibu Ronald Tannur menyiapkan uang untuk mengurus perkara anaknya agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved