Pilkada Lampung

KPU Lampung Mulai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Adapun tahapan rekapitulasi dilakukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecamatan hingga tingkat provinsi.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Divisi Data dan Informasi Ervhan mengatakan surat suara untuk Pilgub Lampung dan Pilkada 15 kabupaten kota akan dihitung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Lampung mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada 2024.

Adapun tahapan rekapitulasi dilakukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecamatan hingga tingkat provinsi.

Ketua Divisi Data dan Informasi Ervhan Jaya mengatakan surat suara untuk Pilgub Lampung dan Pilkada 15 kabupaten kota akan dihitung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pleno tingkat PPK bisa mulai dari hari ini sampai 3 Desember 2024. Rekapitulasi ini dilakukan berjenjang,” kata Ervhan Jaya.

Dia menambahkan, setelah itu dilanjutkan pleno tingkat kabupaten kota mulai dari 29 November hingg 6 Desember 2024.

“Dilanjutkan lagi rekapitulasi tingkat provinsi. Paling lambat itu 7 Desember 2024, tergantung kabupaten kota,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Ervhan, pemenang pilkada bisa langsung ditetapkan jika tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini di Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, data C Hasil sudah 99,98 persen hanya beberapa TPS saja yang belum masuk karena terkendala teknis,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved