Pilkada Lampung
KPU Lampung Mulai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Adapun tahapan rekapitulasi dilakukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecamatan hingga tingkat provinsi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Lampung mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada 2024.
Adapun tahapan rekapitulasi dilakukan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecamatan hingga tingkat provinsi.
Ketua Divisi Data dan Informasi Ervhan Jaya mengatakan surat suara untuk Pilgub Lampung dan Pilkada 15 kabupaten kota akan dihitung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Pleno tingkat PPK bisa mulai dari hari ini sampai 3 Desember 2024. Rekapitulasi ini dilakukan berjenjang,” kata Ervhan Jaya.
Dia menambahkan, setelah itu dilanjutkan pleno tingkat kabupaten kota mulai dari 29 November hingg 6 Desember 2024.
“Dilanjutkan lagi rekapitulasi tingkat provinsi. Paling lambat itu 7 Desember 2024, tergantung kabupaten kota,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Ervhan, pemenang pilkada bisa langsung ditetapkan jika tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejauh ini di Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, data C Hasil sudah 99,98 persen hanya beberapa TPS saja yang belum masuk karena terkendala teknis,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.