Pilkada Lampung

KPU Umumkan Hasil Pilkada Gubernur Lampung Sebelum 15 Desember 2024

KPU Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil resmi pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung paling lambat pada 15 Desember 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan saat diwawancara di ruang kerjanya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil resmi pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung paling lambat pada 15 Desember 2024.

Sementara pengumuman hasil resmi Pilkada tingkat Kabupaten/Kota se Lampung akan disampaikan pada 12 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan menyampaikan, pengumuman resmi hasil Pilkada di Lampung akan disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

"Pengumuman hasil Pilkada cepat dari yang terjadwal, kalau semuanya sudah fix dan tidak ada permasalahan," 

"Jadi kalau tahapannya sudah selesai semua akan kita umumkan, meskipun tengat waktu belum berakhir," ujar Febri di Kantor KPU Lampung, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi suara dan pleno hasil rekapitulasi. 

"Sejak kemarin sudah ada kecamatan yang melakukan pleno, sampai saat ini pleno tingkat kecamatan masih terus berjalan," jelasnya. 

Ia menegaskan, semua tahapan paska pemungutan dan penghitungan surat suara (Tungsura) akan diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir. 

"Kita targetkan semua tahapan selesai sebelum tenggat waktu, bahkan apabila tidak ada permasalahan kita akan selesaikan sebelum tenggat waktu berakhir," tambahnya. 

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPU Lampung akan mengumumkan hasil Pilkada di Lampung kepada publik melalui laman resmi KPU, Sosial media, dan tempat publik yang mudah di akses.

Berikut tahapan Pilkada Lampung 2024 pasca proses pemungutan suara.

1. 28-30 NOVEMBER (Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS dan PPK)

2. 28 NOV-03 DES (Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK)

3. 28 NOV-09 DES (Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ditempat yang mudah diakses)

4. 29 NOV-03 DES ( Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan kepada Kabupaten/Kota KPU).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved