Berita Lampung

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui Raperda APBD 2025

DPRD Lampung setujui Raperda APBD 2025 di dalamnya mengatur soal pemberian insentif dan kemudahan investasi setelah ada persetujuan delapan fraksi

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
DPRD Lampung setujui Raperda APBD 2025 di dalamnya mengatur soal pemberian insentif dan kemudahan investasi setelah ada persetujuan delapan fraksi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - DPRD Lampung setujui Raperda APBD 2025 di dalamnya mengatur soal pemberian insentif dan kemudahan investasi. 

Delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024).

Rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin.

Sementara, rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti.

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyampaikan, delapan fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS.

"Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan," ujar Erma.

Mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Slamet Nuriman, menyampaikan, secara substantif Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi adalah untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

"Raperda ini telah melalui beberapa tahapan pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan secara bersama perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mengatakan, tujuan utama dari pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Lampung Selatan.

"Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi dunia usaha, kita akan mampu menarik investor yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas perekonomian daerah kita," ujarnya

Menurutnya, Perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada gilirannya akan meningkatkan minat mereka untuk berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan, serta mempercepat proses industrialisasi di Lampung Selatan.

"Dengan adanya Perda ini, saya yakin bahwa Kabupaten Lampung Selatan akan semakin siap untuk menghadapi tantangan globalisasi, serta memperkuat posisi kita dalam peta ekonomi nasional," ucapnya.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2025 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan, rancangan APBD TA 2025 merupakan instrumen fiskal yang mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas yang menjadi fondasi bagi pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved