Berita Nasional
Buntut Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif
Hal itu sebagai respons dari keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah bakal menyiapkan insentif kepada sejumlah sektor industri usaha nasional.
Hal itu sebagai respons dari keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto mengatakan, pelaku usaha memang berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat menjaga keberlanjutan bisnis pasca kenaikan upah minimum.
"Industri ini berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah ini bisa menjadi instrumen pendukung tumbuhnya dan meningkatkan daya saing industri," tutur dia dalam press briefing Kemenperin, di Jakarta, Sabtu (30/11).
Oleh karenanya, terus Eko, pemerintah bakal menyiapkan insentif bagi para pelaku usaha di sektor-sektor industri tertentu.
Meskipun tidak merinci bentuk insentif yang akan diberikan, Eko menyebutkan, pemerintah menyiapkan "pemanis" dalam format baru, serta melanjutkan kebijakan sebelumnya.
"Beberapa waktu (lalu) kan pernah ada insentif-insentif di sektor otomotif misalnya yang industri ini, baik forward maupun backward linkage-nya juga cukup kuat," tuturnya.
Lewat pemberian insentif tersebut, pemerintah berharap tercipta ekuilibrium antara keberlangsungan bisnis industri dan kenaikan UMP.
Dengan demikian, nantinya pelaku usaha diminta untuk menaati ketentuan kenaikan tarif upah minimum yang aturannya segera dirilis.
"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah," ucap Eko.
Presiden Prabowo Subianto menuturkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Beda UMP dan UMK
Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.
Lalu apa beda UMP dan UMK?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-menyampaikan-pidato-perdananya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.