Berita Nasional

Buntut Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif

Hal itu sebagai respons dari keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN
Pemerintah bakal menyiapkan insentif kepada sejumlah sektor industri usaha nasional. 

UMP adalah batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi.

Dahulu, UMP dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi. 

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi. 

Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut. Ini dikenal sebagai UMK atau upah minimum kabupaten/kota. 

UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/wali kota untuk ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP

Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved