Berita Nasional

Buntut Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif

Hal itu sebagai respons dari keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN
Pemerintah bakal menyiapkan insentif kepada sejumlah sektor industri usaha nasional. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah bakal menyiapkan insentif kepada sejumlah sektor industri usaha nasional. 

Hal itu sebagai respons dari keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto mengatakan, pelaku usaha memang berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat menjaga keberlanjutan bisnis pasca kenaikan upah minimum. 

"Industri ini berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah ini bisa menjadi instrumen pendukung tumbuhnya dan meningkatkan daya saing industri," tutur dia dalam press briefing Kemenperin, di Jakarta, Sabtu (30/11). 

Oleh karenanya, terus Eko, pemerintah bakal menyiapkan insentif bagi para pelaku usaha di sektor-sektor industri tertentu. 

Meskipun tidak merinci bentuk insentif yang akan diberikan, Eko menyebutkan, pemerintah menyiapkan "pemanis" dalam format baru, serta melanjutkan kebijakan sebelumnya. 

"Beberapa waktu (lalu) kan pernah ada insentif-insentif di sektor otomotif misalnya yang industri ini, baik forward maupun backward linkage-nya juga cukup kuat," tuturnya. 

Lewat pemberian insentif tersebut, pemerintah berharap tercipta ekuilibrium antara keberlangsungan bisnis industri dan kenaikan UMP

Dengan demikian, nantinya pelaku usaha diminta untuk menaati ketentuan kenaikan tarif upah minimum yang aturannya segera dirilis. 

"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah," ucap Eko. 

Presiden Prabowo Subianto menuturkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo. 

Beda UMP dan UMK

Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.

Lalu apa beda UMP dan UMK? 

UMP adalah batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi.

Dahulu, UMP dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi. 

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi. 

Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut. Ini dikenal sebagai UMK atau upah minimum kabupaten/kota. 

UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/wali kota untuk ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP

Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved