Berita Lampung

Intip PIN ATM Penumpang, Sopir Travel di Lampung Tengah Kuras Uang Rp 51 Juta

Seorang sopir travel kuras saldo ATM wanita pekerja karaoke di Seputih Banyak, Lampung Tengah hingga puluhan juta.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 

Korban terlambat ketika baru bisa melakukan pemblokiran kartu ATM pada keesokan harinya, Selasa (26/11) pukul 08.00 WIB.

Sebab petugas bank mengatakan bahwa saldo Rp 51 juta korban sudah ditarik sejak hari Senin.

Kapolsek mengatakan, setelah kasus itu dilaporkan, personel Polsek Seputih Banyak mendapatkan petunjuk pada Jumat (29/10/2024) ketika ATM korban terlacak melakukan aktivitas transaksi di BRILink Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

"Dari keterangan petugas BRILink, polisi menangkap pelajar berinisial RZA asal Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah,"

"RZA mengaku diberi kartu ATM Bank BRI oleh SMS beserta pin ATM nya hari Senin (25/11/2024) dan diminta untuk menguras semua saldonya saat itu juga," katanya. 

Kemudian, kata Kapolsek, RZA mengaku semua uang tersebut disetor kepada SMS, dan dia diberi upah Rp 1 juta.

Lalu pada Sabtu (30/11) Polsek Seputih Banyak pun menangkap SMS pukul 01.00 WIB di rumahnya di Kampung Buyut Baru, RT/RW 14/04, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kini keduanya ditahan di Polsek Seputih Banyak untuk ditindak lebih lanjut.

"SMS dan RZA dijerat kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved