Pilkada Pesisir Barat

Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan 1 TPS di Pesisir Barat Gelar PSU

Terdapat satu TPS saat Pilkada Pesisir Barat 2024, yang direkomendasikan untuk menggelar PSU, lantaran ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Tribunlampung.co.id / Saidal Arif
Foto ilustrasi, TPS. | Terdapat satu TPS saat Pilkada Pesisir Barat 2024, yang direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, lantaran ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Adapun TPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat. Temuan tersebut didapat Bawaslu Pesisir Barat dan telah disampaikan ke KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Terdapat satu TPS saat Pilkada Pesisir Barat 2024, yang direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, lantaran ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Adapun TPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.

Temuan tersebut didapat Bawaslu Pesisir Barat dan telah disampaikan ke KPU Pesisir Barat.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung Abd Kodrat mengatakan, dari 293 TPS pada Pilkada Pesisir Barat 2024, hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.

"Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui untuk menggelar Pemungutan suara ulang,"ungkapnya, Minggu (1/12/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) yang lalu terdapat pelanggaran di TPS tersebut.

Di mana pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.

Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II.

Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya maka kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu telah memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

"Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU," ujarnya.

Selebihnya, kata Kodrat, untuk jadwal kapan akan dilakukan PSU hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPU.

Sementara itu, KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut serta kapan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu akan digelar.

Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan di Pesisir Barat Rampung

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Pesisir Barat Lampung telah selesai dilaksanakan.

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, pleno terbuka di 11 kecamatan saat ini semuanya telah rampung. 

"Semua kecamatan saat ini sudah selesai melaksanakan rapat pleno," ungkapnya, Minggu (1/12/2024).

Dikatakannya, setelah pleno kecamatan selesai dilaksanakan, maka selanjutnya akan dilaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. 

Untuk lokasi pleno rekapitulasi hasil tingkat kabupaten direncanakan akan digelar di kompleks kantor KPU setempat.

Namun untuk jadwal pelaksanaannya masih dalam pertimbangan, sebab ada beberapa hal masih butuh kajian dan kordinasi ke tingkat provinsi.

"Terkait jadwal kapan pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan belum bisa dipastikan karena ada beberapa hal yang masih butuh kajian dan koordinasi dengan KPU provinsi," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung di situs resmi KPU Pilkada 2024 semua data rekapitulasi di 11 kecamatan yang ada di Pesisir Barat telah terupdate. 

Kecamatan Bangkunat misalnya menunjukkan total jumlah surat sah sebanyak 15.257 suara dan suara tidak sah sebanyak 340 suara.

Untuk hasilnya Pasangan calon 01 Dedi Irawan -Topani memperoleh 8.801 suara, paslon 02 Septi-Ade Abdul Rochim mendapat 5.856 suara dan paslon 03 Lingga Kesuma-Erlina hanya memperoleh 600 suara.

Lalu, Kecamatan Karya Penggawa tercatat total jumlah suara sah sebanyak 8.880 suara dan suara tidak sah sebanyak 187 suara.

Rinciannya Paslon 01 Dedi Irawan-Topani mendapatkan 4.751 suara, Paslon 02 Septi -Ade memperoleh 3.782 suara dan Lingga Kesuma-Erlina hanya memperoleh 347 suara.

Berjalan Lancar

Diberitakan sebelumnya, proses rekapitulasi suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat kecamatan di Pesisir Barat Lampung dimulai.

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan dimulai hari ini, Jumat (29/11/2024).

"Untuk rekapitulasi hasil Pilkada tingkat kecamatan di mulai hari ini secara serentak," ungkapnya.

Ia berharap rekapitulasi tingkat kecamatan ini tidak mendapatkan kendala dan berjalan dengan aman dan kondusif.

Setelah semua PPK menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan maka akan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Ketua PPK Kecamatan Karya Penggawa, Irwansyah mengatakan, pleno rekapitulasi penghitungan hasil di tingkat kecamatan ini dimulai dari calon gubernur.

"Untuk penghitungan hasil ini tadi sudah kita sepakati bersama para saksi dan Panwascam dimulai dari Calon Gubernur baru penghitung Calon Bupati," jelasnya.

Dikatakannya, semua KPPS yang ada diwajibkan hadir untuk membacakan hasil penghitungan suara.

Setelah penghitungan suara Calon Gubernur selesai dan tidak ada permasalahan maka langsung dilanjutkan dengan penghitungan hasil Pilkada Calon Bupati.

Ia berharap proses rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada tersebut bisa berjalan dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan aman, karena memang di Kecamatan Karya Penggawa ini dari penghitungan di TPS tidak ada permasalahan," tandasnya.

Polres Pesisir Barat Perketat Pengamanan Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kecamatan

Polres Pesisir Barat perketat pengamanan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada 2024 tingkat kecamatan.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara berjalan dengan aman dan mencegah potensi terjadinya gangguan.

"Pengamanan yang lebih ketat di tempat rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada kita lakukan untuk mencegah potensi kerawanan yang dapat mencederai demokrasi,"ungkapnya, Jumat (29/11/2024).

Dijelaskannya, para personil kepolisian ditempat di titik strategis disetiap kecamatan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu jalannya rapat pleno.

Polres Pesisir Barat memastikan bahwa seluruh peserta rapat pleno, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon, dapat mengikuti proses dengan tertib. 

"Kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk memastikan  tahapan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tanpa ada gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung jalannya proses demokrasi dengan bijaksana.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved