Berita Nasional

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo Merasa Diabaikan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak diskusi mengenai UMP.

Dokumentasi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025. 

"Kami menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Menurut Sarman, kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut. 

Karena itu, dia berharap kepada pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha. 

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Kalangan pengusaha berharap kenaikan upah minimum memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di 2025. 

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo.

Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan. Menteri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan upah minimum akan dimuat dalam Permenaker. 

Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024. 

"Saya tidak bisa janjikan ya. Mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli.

Yassierli menyampaikan alasan pihaknya mengupayakan aturan teknis kenaikan UMP 2025 dikeluarkan dalam waktu cepat. 

Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebelum 25 Desember. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved